Q : Jenis usaha apa yang diperbolehkan berinvestasi di PT. KBN (Persero) ?
A : Semua Jenis Usaha berorientasi komoditas ekspor, jenis usaha industri umum, dan jenis usaha penunjang, untuk detail komoditas jenis usaha dapat diakses melalui www.kbn.co.id
Q : Apabila saya warga negara asing, bagaimana cara saya berinvestasi di PT. KBN (Persero) ?
A : Pelanggan harus mendapatkan izin penanaman modal asing dari ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kedutaan Besar Indonesia atau Konsulat Jenderal di luar negeri serta dokumen -dokumen lainnya yang dipersyaratkan
Q : Setelah memenuhi persyaratan berapa lama saya bisa mulai menjalanakan bisnis ?
A : - Untuk jenis usaha dengan status Berikat Rekomendasi perizinan terbit terhitung 2 hari sejak dokumen dan persyaratan lengkap dan kemudian dilanjutkan dengan proses perizinan instansi DJBC
- Untuk Jenis usaha umum (non Berikat) terhitung 14 hari sejak penandatanganan MOU dan semua kewajiban penyewa dipenuhi
Q : Bagaimana sistem pembayaran sewa di PT. KBN (Persero) ?
A : Sistem pembayaran ada beberapa opsi antara lain : bulanan, tiga bulanan, tahunan, atau penyewaan jangka panjang dengan pembayaran dimuka
Q : Apakah saya harus memiliki pengelolaan limbah sendiri ?
A : Untuk Industri yang mendapatkan fasilitas Berikat diwajibkan memenuhi izin pengeloaan limbah mandiri sebagai persyaratan izin prinsip dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Q Bagaimana proses perpanjangan sewa ketika kontrak sudah habis ?
A : Penyewa dapat diperpanjang apabila ada kesepakatan antara dua belah Pihak, dan dilanjutkan dengan negosiasi penyesuaian tarif
Q : Bagaimana cara mengajukan komplain di PT. KBN (Persero) ?
A : Penyampaian komplain dapat di akses melalui www.kbn.co.id dengan mendownload form keluhan pelanggan pada menu kolom suara pelanggan pengaduan, semua keluhan akan direspon dalam 1 x 24 Jam (Hari kerja)