Monday - Friday : 08:00 - 17:00
(+62) 21 44820301
customer.service@kbnprimalogistik.co.id
INA
FAQs

Q : Jenis usaha apa yang diperbolehkan berinvestasi di PT. KBN (Persero) ?

A : Semua Jenis Usaha berorientasi komoditas ekspor, jenis usaha industri umum, dan jenis usaha penunjang, untuk detail komoditas jenis usaha dapat diakses melalui www.kbn.co.id

 

Q : Apabila saya warga negara asing, bagaimana cara saya berinvestasi di PT. KBN (Persero) ?

A : Pelanggan harus mendapatkan izin penanaman modal asing dari ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM),  Kedutaan Besar Indonesia atau Konsulat Jenderal di luar negeri serta dokumen -dokumen lainnya yang dipersyaratkan

 

Q Setelah memenuhi persyaratan berapa lama saya bisa mulai menjalanakan bisnis ?

A :  Untuk jenis usaha dengan status Berikat Rekomendasi perizinan terbit terhitung 2 hari sejak dokumen dan persyaratan lengkap dan kemudian dilanjutkan dengan proses perizinan instansi DJBC

        -  Untuk Jenis usaha umum (non Berikat) terhitung 14 hari sejak penandatanganan MOU dan semua kewajiban penyewa dipenuhi

 

Q : Bagaimana sistem pembayaran sewa di PT. KBN (Persero) ?

A  :  Sistem pembayaran ada beberapa opsi antara lain : bulanan, tiga bulanan, tahunan, atau penyewaan jangka panjang dengan pembayaran dimuka

 

Q  : Apakah saya harus memiliki pengelolaan limbah sendiri ?

A  :  Untuk Industri yang mendapatkan fasilitas Berikat diwajibkan memenuhi izin pengeloaan limbah mandiri sebagai persyaratan izin prinsip dari Badan  Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

 

Q Bagaimana proses perpanjangan sewa ketika kontrak sudah habis  ?

 A  :  Penyewa dapat diperpanjang apabila ada kesepakatan antara dua belah Pihak, dan dilanjutkan dengan negosiasi penyesuaian tarif

 

Bagaimana  cara mengajukan komplain di PT. KBN (Persero) ?

A  : Penyampaian komplain dapat di akses melalui www.kbn.co.id dengan mendownload form keluhan pelanggan pada menu kolom suara pelanggan pengaduan, semua keluhan akan direspon dalam 1 x 24 Jam (Hari kerja)