Monday - Friday : 08:00 - 17:00
(021) 4482-0909
marketing@kbnprimalogistik.co.id/ pemasaran.kbnprimalogistik@gmail.com
INA
Whistle Blowing System

Whistle Blowing System PT KBN Prima Logistik adalah mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, sedang atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan di dalam organisasi tempatnya bekerja.

Pelaporan perbuatan yang berindikasi pelaporan/kecurangan atau tindakan korupsi yang terjadi di lingkungan PT KBN Prima Logistik dan merupakan salah satu cara paling efektif untuk mencegah dan memerangi praktek yang bertentangan dengan praktek Good Corporate Governance (GCG).

Unsur Pengaduan

Pengaduan akan mudah ditinjaklanjuti apabila memenuhi beberapa unsur berikut :

1. Masalah yang diadukan (What)

Pokok Pengaduan/penyingkapan yang ingin diungkapkan dan jumlah kerugian jika bisa ditentukan akan lebih baik apabila satu pengaduan penyingkapan hanya untuk satu masalah saja sehingga  dapat  terfokus.

2. Pihak yang terlibat (Who)

Siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas kejadian tersebut termasuk saksi dan siapa pihak mana yang diuntungkan dan dirugikan.

3.  Lokasi Kejadian (Where)

Dimana masalah tersebut terjadi, dengan spesifik menyebutkan nama tempat atau fungsi yang dimaksud.

4. Waktu Kejadian (When)

Periode kejadian yang menyebutkan tanggal bulan dan tahun saat masalah tersebut terjadi.

5. Bagaimana Terjadinya (How)

Bagaimana kejadian itu bisa terjadi dan apakah ada bukti atau tidak.

Sesuai dengan Pasal 8 (delapan) dalam Peraturan Direksi PT KBN Prima Logistik Nomor 001/PERDIR/DRT/KBN-PL.3/04/2025 tanggal 14 April 2025 tentang Pedoman Sistem Pelaporan Whistle Blowing System (WBS) di lingkungan PT KBN Prima Logistik menyebutkan bahwa perlindungan saksi pelapor berhak :

Hak Saksi Pelapor :

  1. Memberikan keterangan tanpa tekanan dari pihak manapun;
  2. Dapat memberikan kesaksian tanpa harus hadir langsung;
  3. Dapat memberikan kesaksiannya secara tertulis disampaikan terhadap pejabat yang berwenang, dan membutuhkan tanda tangan pada berita acara yang memuat tentang kesaksian tersebut;
  4. Bebas dari pertanyaan yang menjerat;
  5. Mendapat informasi mengenai perkembangan kasus yang telah dilaporkan;
  6. Saksi pelapor tidak dapat dikenakan sanksi atas Laporan kesaksian yang akan, sedang dan atau telah diberikannya, kecuali laporannya tidak benar;
  7. Memperoleh penghargaan (reward) yang akan ditetapkan oleh Direksi; dan
  8. Ketentuan ini tidak berlaku terhadap saksi pelapor yang memberikan keterangan tidak dengan itikad baik.

Perlindungan Saksi Pelapor :

  1. Memperoleh perlindungan atas kerahasiaan identitas pribadi dan jabatannya;
  2. Perlindungan atas hak-hak sebagai pegawai lainnya yang berkenaan dengan kesaksiannya yang akan, sedang atau telah diberikannya.

Cara Pelaporan

Pelapor membuat pengaduan/pengungkapan dan mengirimkannya melalui sarana/media sebagai berikut :

Telepon : (021) 4482-0909

E-mail :  pengaduan@kbnprimalogistik.co.id

Kotak Pengaduan  : lokasi di Kantor PT KBN Prima Logistik.